Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menak

Jaksa minta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Galumbang Menak dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Galumbang Menak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Galumbang Menak.

Baca Juga: Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo

1. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang MenakTersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Jaksa mengklaim, dakwaannya terhadap Galumbang telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan PN Tipikor berwenang mengadili dan memeriksa perkara BTS Kominfo.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Galumbang Menak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan

2. Galumbang, Irwan, dan Mukti didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang MenakSidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan JPU pada eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Irwan Serahkan Rp27 M Terkait BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini

3. Jumlah kerugian negara telah melalui audit BPK

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menakilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Jaksa menyebut penghitungan tersebut didapat berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu didapat dari 2020-2022.

"Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, pembayaran sudah dilakukan 100 persen," ujar jaksa.

Baca Juga: Kubu Galumbang Menak Singgung Politik dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya