TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa 40 Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai 

Penyelidikan dilakukan guna mencari alat bukti

Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 40 saksi telah diperiksa sejak penyidikan hingga 4 Maret 2022.

"40 saksi yang diperiksa, yaitu 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil," kata Ketut dikutip ANTARA, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Kejagung Segera Terbitkan SKP2 Nurhayati, Penuntutan Akan Dihentikan

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UU

1. Kejagung juga periksa 4 saksi ahli

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketut menjelaskan, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit. Saat ini tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022.

“Dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," ucap Ketut.

2. Penyidikan dilakukan dalam rangka menemukan alat bukti

Konpers Komnas HAM soal kasus Paniai (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Menurut Ketut, penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Dinilai Kurang Lengkap, Berkas Kasus Paniai Dikembalikan ke Komnas HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya