Kejagung Periksa 40 Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Penyelidikan dilakukan guna mencari alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 40 saksi telah diperiksa sejak penyidikan hingga 4 Maret 2022.
"40 saksi yang diperiksa, yaitu 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil," kata Ketut dikutip ANTARA, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Kejagung Segera Terbitkan SKP2 Nurhayati, Penuntutan Akan Dihentikan
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UU
1. Kejagung juga periksa 4 saksi ahli
Ketut menjelaskan, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit. Saat ini tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022.
“Dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," ucap Ketut.
Baca Juga: Dinilai Kurang Lengkap, Berkas Kasus Paniai Dikembalikan ke Komnas HAM