Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPO
Kejagung juga periksa seorang ASN Kemendag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perdagangan. Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati.
“SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Intibenua Reksatama terkait Korupsi CPO
1. Kejagung periksa PNS Kemendag
Selain memeriksa Kepala Biro Hukum, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa seorang pegawai Kemendag.
“AS selaku PNS Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.
Baca Juga: Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO