TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPO

Kejagung juga periksa seorang ASN Kemendag

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perdagangan. Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati.

“SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Intibenua Reksatama terkait Korupsi CPO

1. Kejagung periksa PNS Kemendag

Minyak goreng curah alternatif karena langkanya migor subsidi di pasaran Kota Banjarmasin.

Selain memeriksa Kepala Biro Hukum, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa seorang pegawai Kemendag.

“AS selaku PNS Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.

2. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian

Dok. Humas Kota Bandung

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.

Baca Juga: Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya