Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo
Kejagung juga sita aset milik 3 tersangka lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Land Rover milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Land Rover yang disita adalah Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP bernomor polisi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Menilik Peran Jemy Sutjiawan di Peta Korupsi BTS Kominfo
1. Kejagung juga sita aset Anang, Galubang dan Irwan
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita aset milik tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AAL, GMS dan IH, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS,” kata Ketut.
Baca Juga: Wapres Pastikan Proyek Tol Langit Terus Lanjut Meski Ada Korupsi BTS