Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Kali ini, Kejagung menyita tanah seluas 11,7 hektare di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan itu dilakukan terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023, 7 Juni 2023.
Baca Juga: Jokowi Belum Tentukan Jabatan Menkominfo usai Johnny Plate Tersangka
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
1. Kejagung sita mobil Land Rover Johnny Plate
Sebelumnya, Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover milik Johnny G Plate. Ketut Sumedana mengatakan, Land Rover yang disita adalah Type R Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP bernomor polisi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate