Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Diperiksa untuk melengkapi BAP

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 pada Selasa (30/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dari keenam orang saksi tersebut, dua di antaranya adalah ajudan Mantan Menkominfo Johnny G Plate berinisial AW dan NN.

Adapun keempat saksi lainnya adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, MFM; Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, ES; Direktur PT JIG Nusantara Persada, I; serta Direktur PT Sarana Global Indonesia, BAA.

“Selasa (30/5/2023) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi,” kata Ketut dalam keterangan resminya.

1. Pemeriksaan dilakukan untuk lengkapi BAP

Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate di Kasus Korupsi BAKTI KominfoMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, dikatakan Ketut pemeriksaan ke sejumlah saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata dia.

Baca Juga: PDIP Bantah Keterlibatan Suami Puan di Kasus BTS Kominfo

2. Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka

Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate di Kasus Korupsi BAKTI KominfoMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

3. Jokowi pecat Johnny Plate usai tersangka

Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate di Kasus Korupsi BAKTI KominfoMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. 

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tulis Keppres tersebut seperti dilansir dari keterangan Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Jokowi kemudian menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas Menteri Kominfo.

Keppres diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam keputusan itu, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” demikian keterangan Keppres tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya