TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda Hari Ini

Menteri BUMN Erick Thohir ikut umumkan tersangka baru

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers saat menyambut kedatangan vaksin COVID-19 di Teminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, hari ini, Senin (27/6/2022).

Pengumuman tersangka baru ini tertera dalam undangan resmi konferensi pers Kejagung yang diterima pada Sabtu (25/6/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu Penetapan Tersangka dalam Perkara PT. Garuda Indonesia,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kejagung dan Erick Thohir Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Garuda 

Baca Juga: Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan

1. Pengumuman tersangka disampaikan Jaksa Agung bersama BUMN Erick Thohir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Konferensi pers ini akan digelar di loby utama Gedung Kartika Kejagung pukul 12.30 WIB. Pengumuman tersangka baru ini akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

“Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP,” ujar Ketut.

Baca Juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Siap Disidangkan 

2. Tiga tersangka korupsi Garuda siap disidangkan

Berkas perkara 3 tersangka Garuda dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat (Dok. Humas Kejagung)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kejagung menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW, SA dan AB,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya