Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi Terhadap Sambo Cs
Pengacara buka komunikasi dengan LPSK terkait restitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Diketahui, vonis Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan, pihak keluarga dalam waktu dekat bakal menentukan langkah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Mahfud MD: Semoga Tidak Ada Kongkalikong
1. Keluarga singgung putusan MA terkait vonis Putri Candrawathi
Restitusi ini kemungkinan ditempuh lantaran pihak keluarga tak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis ringan para terdakwa. Salah satunya Putri Chandrawathi yang vonisnya disunat dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
“Mengingat para terdakwa khususnya Putri Chandrawati mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujar dia.
Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup