Kemenkes: Telemedisin Sedang dalam Masa Perbaikan
Pasien isoman yang terlanjur tebus obat jangan khawatir!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima sejumlah aduan terkait penggunaan layanan pada telemedisin. Ia memastikan saat ini sedang dalam masa perbaikan.
“Dalam memudahkan aksesibilitas pelayanan kesehatan di komunitas, Kementerian Kesehatan juga menerima ajuan layanan telemedisin untuk kasus positif hasil testing rapid antigen selain hasil tes PCR,” kata Wiku dikutip ANTARA, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Kini Hasil Antigen Positif Dapat Obat Gratis dan Layanan Telemedicine
1. Masyarakat terkonfirmasi COVID-19 wajib memeriksa NIK di isoman.kemkes.go.id-panduan
Wiku menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi positif, namun tidak kunjung mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp atau konfirmasi dari akun resmi Kemenkes, masyarakat wajib memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di halaman isoman.kemkes.go.id-panduan untuk melanjutkan tahapan pengajuan.
Apabila NIK tetap tidak terdata, masyarakat diharapkan untuk memperhatikan terlebih dahulu usia pasien kasus konfirmasi COVID-19. Sebab, batas minimal pasien yang dapat menggunakan layanan telemedisin adalah 18 tahun dan telah melakukan testing di fasilitas kesehatan atau laboratorium rujukan Kemenkes yang berada di area sasaran layanan atau tempat isolasi.
Baca Juga: 17 Platform Telemedicine Siaga Rawat Pasien Omicron di Rumah