Kibarkan Bintang Kejora, 8 Pemuda di Papua Jadi Tersangka
Satu orang merupakan pemimpin aksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka, karena terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Papua.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tertanggal 1 Desember 2021.
“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramandani,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Setia NKRI, Suku di Papua Barat Serahkan Bendera Bintang Kejora ke TNI
1. Polisi tangkap pemimpin aksi pengibaran Bintang Kejora
Kamal menjelaskan, MY alias M salah satu tersangka ditangkap karena berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih. Ia juga membuat bendera Bintang Kejora dan spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.
“Terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua,” ujar Kamal.