Komisaris PT Solitech Media Sinergy Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Irwan diduga merekayasa m pengadaan proyek BTS 4G
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejagung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu IH (Irwan Hermawan) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
1. Irwan disebut merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G
Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam perencanaan itu, Irwan disebut merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Solitech Media Sinergy langsung ditetapkan sebagai pemenang.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 sampai 25 Februari," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Irwan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan Kejagung