Komisi II DPR: Tangguhkan Peraturan Konser dalam Kampanye Pilkada
DPR usul metode kampanye pertemuan terbatas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PAN Guspardi Gaus, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangguhkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemik COVID-19.
Sebab, menurutnya, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan COVID-19.
“KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena Pilkada kali ini ada pandemi COVID-19. Nah satu pandemik kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi COVID-19, kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: DPR Sebut Momen Krusial Pilkada yang Berpotensi Picu Klaster Corona
1. Konser musik tak efektif
Legislator dapil Sumbar II ini pun menjelaskan, konser musik tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, dia menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemik.
“Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon, kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi.
Baca Juga: Ada Konser Hingga HUT Partai, Ini Aturan Lengkap Kampanye Pilkada 2020