Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: [BREAKING] 3 Selongsong di TKP Penembakan FPI Identik Senjata Polisi
1. Polri sebut FPI jelas melanggar UU karena membawa senjata api
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar) Menurut Argo, temuan Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu terungkap ketika terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26,” ujar Argo.
2. Polri menunggu hasil temuan Komnas HAM yang sudah resmi
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar) Namun begitu, Argo mengatakan, Polri akan menentukan langkah selanjutnya bila sudah menerima secara resmi hasil temuan dari Komnas HAM.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.
3. Polri klaim melakukan penyelidikan secara profesional
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar) Argo menegaskan, sejak awal dalam menyelidiki kasus penyerangan laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka, dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ucap Argo.
Baca Juga: [BREAKING] Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM