TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas Minta 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Dipecat

Kompolnas sebut 5 polisi calo pengkhianat institusi Polri

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat di Polda Sulsel. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) calo penerimaan bintara Polri pada tahun 2022 dipecat.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyayangkan peristiwa itu terjadi ketika Polri masih berusaha memperbaiki citranya.

"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ucapnya saat dihubungi, Selasa (7/4/2023).

Baca Juga: Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal Dipecat

1. Kompolnas sebut 5 calo penerimaan bintara Polda Jateng pengkhianat Polri

40 Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Poengky mengatakan, praktik suap dalam seleksi anggota Polri semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, Kompolnas menyebut mereka sebagai pengkhianat Korps Bhayangkara.

“Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap merupakan pengkhianat institusi Polri, sehingga layak dipecat dan diproses pidana," kata Poengky.

2. Kompolnas minta ada evaluasi internal Polri

Sujud syukur rangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Poengky mengatakan, Polri sedang serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan. Modus mereka adalah iming-iming lulus seleksi polisi dengan meminta uang.

Menurutnya, sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, masih saja ada orang yang mencoba melakukan kejahatan. Ia pun mendorong evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi.

"Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diluluskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera," kata dia.

Baca Juga: Tangis Lidya Tunggu Kepastian Jenazah di RS Polri: Mama Pulang...

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya