Kompolnas: Ulah Aipda Ambarita Periksa HP Warga Keliru, Jangan Arogan!
Pemeriksaan barang harus ada surat perintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan Anggota Polres Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, yang memeriksa handphone (HP) warga adalah perbuatan yang keliru.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi pemilik ponsel.
“Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan,” kata Pongky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan
1. Pemeriksaan barang harus berdasarkan surat perintah
Poengky mempertanyakan alasan Aipda Ambarita memeriksa HP milik warga. Sebab, pemeriksaan barang milik orang harus berdasarkan surat perintah, sesuai dengan Pasal 38 dan 39 KUHP soal penyitaan barang.
“Tidak boleh main ambil begitu saja, harus ada sangkaannya dulu. Seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” ujar dia.
Baca Juga: Langgar SOP Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi