TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas: Ulah Aipda Ambarita Periksa HP Warga Keliru, Jangan Arogan!

Pemeriksaan barang harus ada surat perintah

Aipda Ambarita (instagram.com/mpambarita)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan Anggota Polres Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, yang memeriksa handphone (HP) warga adalah perbuatan yang keliru.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi pemilik ponsel.

“Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan,” kata Pongky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan

1. Pemeriksaan barang harus berdasarkan surat perintah

(Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti) IDN Times/ Muhamad Iqbal

Poengky mempertanyakan alasan Aipda Ambarita memeriksa HP milik warga. Sebab, pemeriksaan barang milik orang harus berdasarkan surat perintah, sesuai dengan Pasal 38 dan 39 KUHP soal penyitaan barang.

“Tidak boleh main ambil begitu saja, harus ada sangkaannya dulu. Seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” ujar dia.

2. Kompolnas ingatkan tugas utama polisi

Ilustrasi Polisi Dok. IDN Times

Atas peristiwa ini, Kompolnas mengimbau aparat kepolisian untuk mengedepankan profesionalitas dan menjaga sopan santun saat bertugas. Ia mengingatkan, tugas utama polisi adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.

“Jangan menunjukkan arogansi. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Poengky.

Baca Juga: Langgar SOP Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya