TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Surati Kapolda Metro Jaya

"Kami tidak tahu status tersangka sekarang."

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial LK (30) menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial 'K' di wilayah Jakarta Barat. Pengacara korban, Prabowo Febrianto, menilai penanganan kasus ini terkesan lamban.

"Permintaan kami jelas, upaya penetapan tersangka dan penangkapan. Katanya kan sudah digelar perkara, kami minta SP2HP-nya. Kemudian kami tidak tahu status tersangka sekarang, kalau sudah tersangka kami minta SPDP-nya," kata Prabowo kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?

1. Korban mendesak Kapolda memberikan atensi ke penyidik

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Padahal, menurut Prabowo, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan yang berarti pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu ia mendesak Kapolda Metro untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

"Urgensinya di sini karena lamanya kasus ini, sudah sampai tiga bulan. Bukti-bukti semuanya, mulai dari visum, (pemeriksaan) psikiater ataupun itu sudah dilengkapi. Sudah kami lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik," tuturnya.

2. Korban khawatir pelaku kabur ke luar negeri

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Prabowo mengatakan kliennya khawatir jika nantinya perkara tersebut terlalu lama akan menyulitkan penyidikan. Sebab diduga pelaku merupakan warga negara asing (WNA) yang masih bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa pencekalan.

"Karena kami takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya