TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Jangan Ada Persekongkolan Korupsi Anggaran Virus Corona

KPK tetap melakukan pengawasan meski ada Perppu 1/2020

Ketua KPK Firli Bahuri saat sambutan acara Rakor Regional 1 di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (4/3). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Jakarta, IDN Times - Tim Pengawas Penanganan COVID-19 DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Rabu (20/5). Dalam rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau agar pemerintah tidak bersekongkol korupsi anggaran COVID-19.

“Dalam rangka anggaran (COVID-19) tidak boleh ada persengkongkolan untuk kolusi yang akhirnya terjadi korupsi,” kata Firli.

Baca Juga: KPK: Menaikan Iuran Bukan Solusi Tutupi Defisit Keuangan BPJS 

1. KPK wanti-wanti kepada semua pengguna anggaran COVID-19 agar tidak menerima hadiah

Bantuan alat kesehatan akan diserahkan kepada petugas medis (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Selain itu, KPK juga wanti-wanti agar seluruh pihak yang menggunakan kewenangannya atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak menerima kick back dari pengadaan barang.

“Jangan sampai mengambil kebijakan atau kegiatan melakukan suatu perbuatan, karena ada menerima, baik sebelum ataupun setelah. Karena dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan, barang siapa menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas kewajiban,” ujar Firli.

2. KPK telah menugaskan anggotanya mengawasi BNPB, Kemenkes, dan Kemensos

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial tunai di Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semua pihak pengguna anggaran COVID-19, kata Firli, juga tidak diperkenankan membuat kebijakan dengan unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, dan maladministrasi.

“Kami sudah menugaskan anggota KPK, baik di Gugus Tugas BNPB, Kemensos, dan dengan Kemenkes,” kata dia.

3. KPK mengawasi regulasi anggaran APBD

Infografis dana COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

KPK, kata Firli, memfokuskan pengawasan khusus alat kesehatan, tenaga kesehatan, dan pengadaan lainnya terkait COVID-19. Donasi dari pihak ketiga juga tak luput dari pengawasan lembaga anti-rasuah.

“Begitu juga pengadaan barang jasa, kami sudah edarkan surat Nomor 8 Tahun 2020. Tidak boleh ada mark up dan korupsi dan juga tidak boleh ada kekurangan. Kami juga monitoring regulasi anggaran yang ada di APBD, total Rp56 triliun di luar APBN,” kata dia.

Baca Juga: Cegah Korupsi Bansos, Jokowi Minta KPK dan Kejaksaan Dilibatkan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya