KPK: Jangan Ada Persekongkolan Korupsi Anggaran Virus Corona
KPK tetap melakukan pengawasan meski ada Perppu 1/2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Pengawas Penanganan COVID-19 DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Rabu (20/5). Dalam rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau agar pemerintah tidak bersekongkol korupsi anggaran COVID-19.
“Dalam rangka anggaran (COVID-19) tidak boleh ada persengkongkolan untuk kolusi yang akhirnya terjadi korupsi,” kata Firli.
Baca Juga: KPK: Menaikan Iuran Bukan Solusi Tutupi Defisit Keuangan BPJS
1. KPK wanti-wanti kepada semua pengguna anggaran COVID-19 agar tidak menerima hadiah
Selain itu, KPK juga wanti-wanti agar seluruh pihak yang menggunakan kewenangannya atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak menerima kick back dari pengadaan barang.
“Jangan sampai mengambil kebijakan atau kegiatan melakukan suatu perbuatan, karena ada menerima, baik sebelum ataupun setelah. Karena dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan, barang siapa menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas kewajiban,” ujar Firli.
Baca Juga: Cegah Korupsi Bansos, Jokowi Minta KPK dan Kejaksaan Dilibatkan