TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara dari Penanganan Kasus Korupsi 

Setengah uang yang disetor dari terpidana Joko Santoso

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp848.324.100. Uang tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan aset) dari beberapa sumber," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Ngamuk Kena OTT, KPK: Kami Punya Bukti

1. Uang Rp486 juta dari terpidana Matheus Joko Santoso

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Uang tersebut salah satunya diperoleh dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021. Adapun, nomial uang rampasan sejumlah Rp486.050.000.

Matheus Joko Santoso merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

2. Perkara terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rp300 juta

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Kedua, perkara dengan terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Uang yang disetorkan ke kas negara berupa pembayaran cicilan uang pengganti kesembilan sejumlah Rp300.000.000, dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000.

"Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000," kata Ali.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca Juga: KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Buru Selatan, Ada Apa? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya