KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara dari Penanganan Kasus Korupsi
Setengah uang yang disetor dari terpidana Joko Santoso
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp848.324.100. Uang tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan aset) dari beberapa sumber," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Ngamuk Kena OTT, KPK: Kami Punya Bukti
1. Uang Rp486 juta dari terpidana Matheus Joko Santoso
Uang tersebut salah satunya diperoleh dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021. Adapun, nomial uang rampasan sejumlah Rp486.050.000.
Matheus Joko Santoso merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Baca Juga: KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Buru Selatan, Ada Apa?