Kurang Bukti, Bareskrim Akan Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati
Polri masih menunggu Kejari Cirebon mengembalikan berkas P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga: Polri Akan SP 3 Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
1. Bareskrim masih menunggu P21 dikembalikan oleh Kejari Cirebon
Agus menjelaskan, Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus ini, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” ujar Agus.
Baca Juga: Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Citemu