TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Kasus Kontroversial Abu Janda yang Berujung Laporan Polisi

Abu Janda menghina bendera Tauhid hingga menista agama

Permadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, IDN Times - Nama Permadi Arya alias Abu Janda dikenal sebagai pegiat media sosial yang cukup kontroversi di Indonesia. Lewat pernyataannya, Abu Janda kerap berurusan dengan hukum.

Teranyar, kasus yang sedang menjeratnya adalah melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai dan melakukan tindakan SARA dengan menyebut Islam agama arogan lewat cuitannya di Twitter.

Sebelum cuitan Abu Janda memicu masalah, ia juga pernah membuat kehebohan lain. Lalu, kasus-kasus kontroversial apa saja yang pernah menjerat Abu Janda? 

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Rasisme, Abu Janda Janji Akan Kooperatif

1. Menghina bendera Tauhid

Permadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pada 2018, Abu Janda sempat dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran postingan di akun Facebook-nya soal 'bendera teroris bukan panji nabi'.

Laporan itu dibuat oleh Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas. Alwi menilai, pernyataan Abu Janda itu telah melukai hati umat Islam. Pasalnya, Abu Janda menuliskan kata-kata bahwa 'bendera tauhid' adalah bendera teroris.

Dalam pelaporannya, Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

2. Sebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung

Permadi Arya atau Abu Janda (Instagram.com/permadiaktivis2)

Di tahun yang sama, Abu Janda memantik amarah PA 212 dengan menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosialnya.

Abu Janda dilaporkan seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks.

3. Sebut teroris beragama Islam

Arya Permadi atau Abu Janda (Instagram.com/permadiaktivis2)

Pada 2019, Abu Janda kembali melontarkan pernyataan kontroversialnya. Kali ini ia sebut teroris memiliki agama, agamanya Islam.

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menilai Abu Janda melontarkan ujaran kebencian di media sosial. Abu Janda pun dilaporkan keBareskrim Polri pada Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019.

Pada Jumat (29/5/2020), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Ahmad menuturkan Abu Janda diperiksa sebagai saksi saat itu.

4. Rasisme terhadap Natalius Pigai

ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Tak kapok menghadapi laporan terhadapnya, Abu Janda kini menghadapi laporan atas pernyataan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Atas kasus ini, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.

"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kasus ini diawali ketika Abu Janda mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan mantan Kepala BIN, Abdullah Mahmud Hendropriyono. Namun, cuitan itu kini sudah dihapus.

Meski cuitan tersebut sudah dihapus, Medya beranggapan tidak ada masalah. Menurutnya, masyarakat banyak yang tersinggung atas cuitan Abu Janda.

"Kami sudah dapatkan screen capture-nya lebih dulu ya, dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini," tuturnya.

"Dalam tweetnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya membacakan cuitaan Abu Janda tersebut.

Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Klaim Bela Hendropriyono

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya