MA Pangkas Separuh Masa Hukuman Rizieq Shihab, Apa Alasannya?
Hakim menilai hukuman 4 tahun penjara terlalu berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman eks tokoh Front Pembela Islam (FPI) menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara.
Putusan pengurangan masa tahanan tersebut diputuskan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin (15/11/2021).
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan yang diterima dari Jubir MA, Andi Samsan kepada IDN Times, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan di Basement, Polri: Ruangan Layak dan Ber-AC
Baca Juga: Diduga Hina Habib Rizieq, Komika McDanny Diadukan ke Polisi
1. Masa tahanan dipotong dengan alasan tidak adanya korban jiwa
Majelis menilai, meskipun Rizieq telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, namun dampaknya tidak sampai terjadi adanya korban jiwa.
“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjut Hakim.
Editor’s picks
Baca Juga: 10 Fakta McDanny yang Diduga Hina Rizieq Shihab, Sudah Minta Maaf