Mahfud MD: Golput Tidak Apa-Apa
Mahfud menanggapi soal golput haram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi fatwa haram golongan putih atau golput di dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui, fatwa haram golput dari MUI tersebut berawal hasil dari ijtima ulama MUI yang dilakukan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2009 lalu.
Menurut Mahfud, secara hukum dan jika dilakukan oleh diri sendiri tanpa mengajak orang lain, golput tidak masalah.
“Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa. Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih, nah itu secara hukum,” kata Mahfud di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Golput Berpotensi Rugikan Suara Jokowi
1. Secara politik golput tidak diharapkan
Meski golput tidak apa-apa, menurut Mahfud, tapi golput tidak diharapkan secara politik. Menurutnya, golput hanya menyia-nyiakan hak yang sudah diberikan kepada rakyat Indonesia.
“Golput itu hak, memilih itu hak, tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. Karena apa? Karena bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat,” ucap Mahfud.
“Golput mungkin akan mengurangi legitimasi hasil pemilu. Tetapi tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu,” sambungnya.