Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan Publik
Dokumen yang bisa diganti dari e-KTP hingga kartu keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalian termasuk korban banjir yang menimpa area Jadebotabek pada awal Januari 2020 ini? Ada begitu banyak dokumen pribadi dan penting yang ikut terbawa arus banjir dan rusak? Maka, kalian tak perlu khawatir. Sebab, kalian bisa memperoleh penggantinya ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ini merupakan program Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk membantu meringankan beban para korban banjir. Dokumen pribadi yang bisa langsung diganti yakni KTP Elektronik, kartu keluarga, hingga buku nikah. Namun, khusus buku nikah hanya bagi mereka yang mengikat janji suci di kantor catatan sipil.
Untuk pasangan yang menikah dalam agama Islam, maka pengganti buku nikah bisa diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, Ditjen Dukcapil menjemput bola dengan mengunjungi warga yang terdampak banjir. Salah satunya adalah Jakarta Utara.
"Hari ini saya bersama teman-teman Dinas Dukcapil DKI memberikan penggantian dokumen kependudukan hasil pendataan tanggal 2 dan tanggal 3 (Januari)," kata Zudan lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/1).
Lalu, apa saja yang harus disiapkan oleh masyarakat agar bisa memperoleh dokumen pengganti?
Baca Juga: [BREAKING] Korban Tewas Banjir Bertambah Lagi, Kini Menjadi 53 Orang
1. Publik cukup menunjukkan salinan dokumen pribadi yang ingin diganti dan dapat diganti secara gratis
Zudan mengatakan dokumen kependudukan yang dapat diganti oleh Kemendagri yakni KTP Elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian. Semua itu bisa diproses secara gratis dan bisa rampung dalam kurun waktu dua hingga tiga jam.
"Apabila ada begitu banyak antrean di daerah itu, maka kami usahakan dalam kurun waktu 24 jam," ujar Zudan pada Sabtu (4/1).
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dibawa oleh publik agar mereka bisa memperoleh dokumen kependudukan yang baru? Menurut Zudan, publik tinggal membawa salinan dokumen yang hendak diganti dan cap jempolnya. Cara ini, kata dia, sangat simpel, lantaran data kependudukan sudah ada di pangkalan data Dukcapil.
"Bagi yang mau mengurus KTP Elektronik, blankonya juga sudah ada," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Korban Banjir Jabodetabek