TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

DPR akan memanggil Menteri Agama Kamis pekan ini

Ketua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan sepihak Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020 tanpa melibatkan DPR.

“Iya (melanggar) Undang-undang nomor 8 tahun 2019, jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi,” kata Yandri menanggapi keputusan Menag, Selasa (2/6).

1. Yandri menilai keputusan Menag sebagai kekeliruan

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Yandri menilai keputusan Menag membatalkan haji sebagai kekeliruan, sebab keputusan tersebut tanpa melibatkan DPR. Seharusnya, kata Yandri, Menag melakukan rapat terlebih dahulu dengan DPR.

“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana,” kata Yandri.

2. Komisi VIII memanggil Menag untuk raker Kamis (4/6)

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menyikapi hal tersebut, Komisi Vlll kata Yandri, telah mengagendakan pertemuan dengan Menag untuk membahas keputusan nasib haji 2020 pada Kamis (4/6).

“Berarti kan pemerintah gak bertanggung jawab dong, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari kami lusa tanggal 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag,” ujarnya.

3. Yandri geram terhadap keputusan Menag

Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yandri mengatakan Menag baru mengirimkan surat ke DPR untuk melakukan rapat kerja pada Jumat kemarin. Namun demikian, pimpinan DPR meminta agar raker digelar pada Kamis (4/6). Sebab, raker kali ini harus dihadiri fisik dan dilakukan konferensi bersama.

“Tapi kalau Pak Menteri begini, saya gak tahu Pak Menteri ngerti gak tata aturan bernegara,” ujar Yandri.

Baca Juga: [BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya