Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah
DPR akan memanggil Menteri Agama Kamis pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan sepihak Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020 tanpa melibatkan DPR.
“Iya (melanggar) Undang-undang nomor 8 tahun 2019, jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi,” kata Yandri menanggapi keputusan Menag, Selasa (2/6).
1. Yandri menilai keputusan Menag sebagai kekeliruan
Yandri menilai keputusan Menag membatalkan haji sebagai kekeliruan, sebab keputusan tersebut tanpa melibatkan DPR. Seharusnya, kata Yandri, Menag melakukan rapat terlebih dahulu dengan DPR.
“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana,” kata Yandri.
Baca Juga: [BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus