Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, Selasa (2/6). Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di program haji reguler mau pun haji khusus.
Dengan demikian, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman menjelaskan, apabila ada warga negara Indonesia yang tetap bersikeras berangkat haji dengan kuota non-pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Amanat undang-undang menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) apabila ini dilanggar ada pasal-pasal sanksi yang tercantum di akhir undang-undang tersebut," ujarnya saat konferensi pers melalui daring, Selasa (2/6).
Editor’s picks
Sanksi yang berlaku pun berbentuk sanksi pidana dan sanksi denda pembayaran sejumlah uang. Sebab tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal, ujarnya.
"Hal itulah yang menjadi patokan penegak hukum bagi pelanggar-pelanggar haji dalam konteks ini," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag: Tidak Ada Pemberangkatan Haji Reguler dan Khusus 2020