Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020
Dana Pilkada 2020 tetap dianggarkan di SKPKD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan nomor 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 tertanggal 21 April 2020. Surat itu menindaklanjuti keputusan lembaga penyelenggara pemilu bersama DPR terkait penundaan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19 pada (14/4) lalu.
Apa yang menjadi instruksi Tito dalam surat tersebut?
Baca Juga: DPR Setuju dengan Mendagri: Pilkada Ditunda Menjadi 9 Desember 2020
1. Tito menginstruksikan Pemda tidak mengalihkan dana Pilkada
Dalam suratnya, Tito menginstruksikan pemda kabupaten dan kota agar tidak mengalihkan dana hibah Kemendagri untuk kegiatan lain. Ia menjelaskan, APBD tahun 2020 tetap dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
“Dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan pilkada termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU,” demikian bunyi poin tersebut dikutip dalam Surat Mendagri pada Sabtu (25/4).
Baca Juga: Rival Gibran, Achmad Purnomo Mundur dari Pencalonan Pilkada Solo 2020