Meneruskan Amanat KPK, Anies Imbau ASN Tak Menerima Pemberian Parsel
Anies ingin Pemprov DKI juara dalam pengendalian gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menerima pemberian parsel ataupun gratifikasi yang marak diberikan oleh korporasi menjelang momen Lebaran.
"Jadi sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," ucap Anies usai menjadi Irup upacara Hari Lahir Pancasila di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6).
Baca Juga: Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Anies Ingatkan Jasa Pahlawan
1. ASN yang terlanjur dapat parsel diminta untuk melapor
Anies melanjutkan, apabila ada ASN yang terlanjur menerima parsel ataupun gratifikasi, ia mengimbau untuk melaporkannya ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI.
"Dan mereka semua yang terlanjur diterima harus dilaporkan, yang ditolak pun harus dilaporkan. Jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan yang kemudian ditolak juga laporkan," kata dia.
Baca Juga: PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK