TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meneruskan Amanat KPK, Anies Imbau ASN Tak Menerima Pemberian Parsel

Anies ingin Pemprov DKI juara dalam pengendalian gratifikasi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menerima pemberian parsel ataupun gratifikasi yang marak diberikan oleh korporasi menjelang momen Lebaran.

"Jadi sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," ucap Anies usai menjadi Irup upacara Hari Lahir Pancasila di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6).

Baca Juga: Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Anies Ingatkan Jasa Pahlawan

1. ASN yang terlanjur dapat parsel diminta untuk melapor

IDN Times/Irfan Fathurohman

Anies melanjutkan, apabila ada ASN yang terlanjur menerima parsel ataupun gratifikasi, ia mengimbau untuk melaporkannya ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI.

"Dan mereka semua yang terlanjur diterima harus dilaporkan, yang ditolak pun harus dilaporkan. Jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan yang kemudian ditolak juga laporkan," kata dia.

2. Parsel bentuk makanan atau minuman diteruskan ke panti

IDN Times/Irfan Fathurohman

Dan apabila ASN menerima parsel berbentuk makanan atau minuman, Anies meminta untuk dihibahkan ke panti-panti.

“Dan bila itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial, kemudian dilaporkan juga," sambung Anies.

Baca Juga: PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya