TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Terawan: Vaksin bagi Usia 18-59 Tahun untuk Kemaslahatan Umat

Vaksinasi bertujuan untuk herd immunity

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemberian vaksin COVID-19 bertujuan untuk kemaslahatan umat. Karena itu, vaksin hanya akan diberikan kepada warga usia 18 sampai 59 tahun, dan tidak kepada warga di luar kelompok usia itu dan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Karena kita jangan lupa, memberikan sesuatu itu tujuannya adalah kemaslahatan umat, jadi otomatis kita mengikuti kalau itu yang ada sekarang 18-59 tahun dengan tanpa komorbid. Kita ikuti nanti dengan perkembangan vaksin kan terus berkembang,” kata Terawan saat mengisi webinar di acara HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Ini Urutan Prioritas Pertama dapat Vaksin COVID-19 Mulai November 2020

1. Bukan berarti usia 0-17 tahun dan lansia diabaikan

Ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati demikian, kata Terawan, bukan berarti kelompok usia 0-17 tahun dan di atas 60 tahun serta warga yang memiliki penyakit komorbid diabaikan. Dia memastikan, Kementerian Kesehatan akan berupaya agar vaksin bisa dipakai semua kalangan.

“Mungkin nanti juga ditemukan vaksin yang bisa diberikan untuk anak-anak maupun lansia,” kata dia.

2. Uji klinis pada dua kelompok usia akan berjalan terus

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terawan menjelaskan, Vaksin Sinovac, CanSino, dan Sinopharm memang diperuntukkan sementara ini untuk usia 18 sampai 59 tahun, dan itu diupayakan dengan minimal komorbid.

“Nah ini kan proses berjalan terus, uji klinis berjalan terus, kita ikuti dulu demi keamanan. Nanti kalau ada perkembangan uji klinis menunjukkan keamanan untuk usia kecil maupun komorbid atau lansia, kita akan kerjakan,” ujar dia.

Baca Juga: Terawan, Menteri Paling Disorot dalam 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya