TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpora Dito Bantah Kembalikan Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Maqdir Ismail terima Rp27 miliar dari seseorang berinisial S

Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dan Ketua Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari di Rumah Dinas Gubernur Bali (dok.NOC Indonesia/M Rifqi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, membantah mengembalikan Rp27 miliar kepada terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan lewat pengacaranya, Maqdir Ismail.

Maqdir klaim menerima 1,8 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari seseorang berinisial S. Uang tersebut diserahkan setelah Dito diperiksa Kejagung pada 3 Juli 2023.

"Saya gak tahu menahu. Dari awal sudah begitu dan kami dalam proses resmi," kata Dito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Tiba di Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Dolar Rp27 M Terkait BTS Kominfo

1. Maqdir Ismail serahkan Rp27 miliar ke Kejagung

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek BTS Kominfo ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, akhirnya menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Uang yang diklaim dikembalikan seseorang kepada Irwan itu diantar langsung oleh pengacara terdakwa Irwan, Maqdir Ismail ke Kejagung. Dia tiba di Gedung Bundar, Kejagung, pukul 10.15 WIB.

Pantauan IDN Times di lokasi, Maqdir turun dari Alphard putih bernomor polisi B 8389 AFI. Uang dengan pecahan dolar AS itu dibawa oleh dua ajudannnya. Rombongan Maqdir juga terlihat membawa sebuah koper ungu.

"Jumlah yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir.

2. Maqdir Ismail terima Rp27 miliar dari seseorang berinisial S

Pengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung akhirnya mengungkap sosok yang mengembalikan Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa (4/7/2023).

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, inisial itu didapat setelah Kejagung memeriksa Maqdir Ismail sebagai saksi yang menyerahkan Rp27 miliar dalam bentuk 1,8 juta Dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," kata Kuntadi.

Namun, Kejagung akan mendalami asal-usul uang tersebut. Kuntadi menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak serta merta meringankan hukuman atau menghentikan perkara terhadap terdakwa.

"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.

"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," lanjutnya.

Baca Juga: Penampakan 1,8 Juta Dolar AS yang Diserahkan Maqdir Ismail ke Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya