MK Gelar Sidang Putusan Revisi UU KPK, ICW Berharap Dikabulkan
UU KPK berpotensi melemahkan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Selasa (4/5/2021).
Sidang digelar secara virtual, sementara Majelis hakim MK hadir secara langsung di tempat persidangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang akan digelar pada pukul 13.30 WIB.
“Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” tulis undangan resmi MK yang ditandatangani panitera Mohidin tertanggal 29 April 2021.
Baca Juga: Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN KPK, Novel: Upaya Singkirkan Orang Baik
1. Presiden dan DPR menihilkan nilai demokrasi
Sidang pengujian revisi UU KPK sudah berlangsung selama dua tahun. Gugatan revisi UU KPK dilayangkan setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK).
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai MK harus mengabulkan revisi UU KPK karena ada empat alasan. Pertama, Presiden dan DPR dinilai telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.
“Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja,” tulis ICW dalam keterangan resminya di website antikorupsi.org.
Baca Juga: Tes ASN KPK, Bambang Widjojanto: Ada Pegawai yang Ingin Disingkirkan