MPR Minta Cabut RUU HIP di Paripurna DPR Hari Ini, Kamu Setuju?
Pantau terus RUU HIP ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta rapat paripurna DPR RI hari ini, Kamis (16/7/2020) memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan mengeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
“Karena penghentian pembahasan RUU HIP sejalan dengan komitmen pimpinan DPR, yang disampaikan saat menerima delegasi pengunjuk rasa tolak RUU HIP. Apalagi, sidang paripurna beragenda merespons perkembangan penolakan publik terhadap RUU HIP,” kata Hidayat dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Kecuali Demokrat, 7 Fraksi DPR Menyetujui Pembahasan RUU HIP
1. Hidayat menyayangkan RUU HIP tak ada dalam daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas 2020
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan hasil rapat Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, yang sepakat mencabut 16 RUU Prolegnas Prioritas 2020, tanpa ada RUU HIP. Salah satu RUU yang ditarik adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Padahal, menurut Hidayat, penolakan terhadap RUU HIP sudah masif dilakukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti ormas keagamaan, Pemuda Pancasila, hingga Legiun Veteran. Namun aspirasi mereka belum juga didengar DPR RI.
“Aspirasi mereka juga sudah disampaikan oleh Baleg Fraksi PKS dalam rapat bersama pemerintah, untuk menghentikan RUU HIP dan menariknya dari Prolegnas 2020,” ujar dia.
Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang