TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu Kontroversial

Fraksi Golkar usul ada pengaturan batas usia

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Website/dpr.go.id)

Jakarta, IDN Times - Belum reda protes Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), DPR RI kembali menuai sorotan setelah RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan RUU ini diperkirakan akan menuai polemik di masyarakat.

“Memang isinya masih sangat kontroversial, karena melarang semua orang meminum minuman beralkohol, dengan pengecualian untuk acara agama, wisata, dan ritual tertentu,” kata Hetifah kepada IDN Times, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: 7 Penyakit yang Dipicu oleh Minuman Beralkohol Berlebihan

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol harusnya menekankan aturan batas usia pengguna

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hetifah mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol menekankan aturan pada batas usia pengguna. Termasuk sanksi bagi yang melanggar, baik konsumen maupun pedagang.

“Juga aturan terkait menyetir saat sedang mabuk dan lain-lain. Selain itu, pedoman dasar yang dapat diturunkan oleh pemda sesuai keadaan di daerahnya masing-masing,” kata dia.

2. Larangan minum minuman beralkohol pantasnya diatur pemda

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hetifah mencontohkan penerapan larangan minum minuman beralkohol oleh Pemprov Papua, dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perdasus Papua. Hal ini karena ada alasan kondisi di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan terkait penggunaan alkohol.

“Saya kira hal ini ranahnya lebih baik pemda, karena karakteristik wilayah sangat berbeda. Pemerintah pusat hanya mengatur aturan yang lebih generalnya saja,” ujar Hetifah.

3. PPP, PKS, dan Gerindra usul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU ini diusulkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip dari ANTARA, Rabu.

4. Ada empat perspektif yang melandasi urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah urgen, karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk undang-undang baru.

Perspektif terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Baca Juga: PPP, PKS, Gerindra Usul RUU Larangan Minuman Beralkohol 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya