Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai Besok
Per 11 September, naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL mulai besok, Rabu (8/9/2021). Syarat ini menyesuaikan Surat Edaran Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima hingga Jumat (10/9/2021).
“KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” ujar Anne lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Ada Vaksinasi COVID-19 Buat Pengguna KRL di 4 Stasiun, Cek di Sini!
2. Minimal vaksinasi dosis pertama
Sertifikat vaksin COVID-19 dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik, maupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin virus corona yang diterima adalah sekurang-sekurangnya dosis pertama.
“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas Anne.
Baca Juga: [BREAKING] Aplikasi PeduliLindungi Segera Diterapkan di Pasar dan Warung