TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nikita Mirzani Lapor Dugaan Kriminalisasi Polres Serang Kota ke Propam

Niki beberkan kejanggalan kasus yang menjeratnya

Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi membuat laporan ke Propam Polri, terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Niki melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan aparat Polres Serang Kota.

Pengacara Niki, Fahmi Bachmid, menyebut laporan yang dibuat kliennya terdiri dari sembilan halaman.

“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Polresta Serang Kota Bantah Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani 

1. Niki serahkan kasusnya ke Propam

Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kendati demikian, Fahmi belum menjelaskan secara rinci terkait siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.

“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kita laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari propam itu sendiri,” kata Fahmi.

2. Niki beberkan kejanggalan kasus yang menjeratnya

Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Niki kemudian menceritakan kejanggalan yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota. Awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

“Tanggal 27 Mei ada surat panggilan untuk tanggal 31, tapi klarifikasi. Terus tanggal 31 Mei datang lagi surat buat datang ke Polres tanggal 3 Juni untuk klarifikasi. Tiba-tiba tanggal 4 Juni ini sudah SPDP. Padahal kan kalau menurut bapak Kapolri itu kan ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini engga,” kata Niki dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Saksi, Polres Serang Dalami Surat yang Beredar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya