Nurdin Abdullah: Edy Melakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya
Nurdin bantah menerima gratifikasi pembangunan infrastruktur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus suap, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membantah menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, dikutip ANTARA, Minggu (28/2/2021).
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Baca Juga: [BREAKING] Ketua KPK: Nurdin Khianati Pemberian Penghargaan Antikorupsi
1. Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum
Nudin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan KPK Terhadap Nurdin Abdullah
Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 M dari Sejumlah Kontraktor