Pak Jokowi, Komisi X DPR RI Minta Dana Darurat Pendidikan
Anggaran COVID-19 belum menyentuh darurat pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan dana darurat pendidikan, menyusul kompleksitas masalah pendidikan selama masa pandemik COVID-19. Dana darurat pendidikan dinilai menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran COVID-19 yang dikeluhkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan, sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada, seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan presiden terkait rendahnya penyerapan dana COVID-19,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, lewat keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Waduh, Pak Jokowi Tegur Para Menteri Lagi, Nih!
1. Pembelajaran Jarak Jauh masih menuai persoalan
Huda menjelaskan dari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menjadi tulang punggung pendidikan selama masa pandemik, masih banyak memunculkan masalah. Beberapa persoalan tersebut di antaranya banyak siswa yang belum punya smartphone, keterbatasan dana untuk membeli kuota data, hingga tidak meratanya akses internet di sejumlah daerah.
Kondisi ini memaksa para siswa melakukan berbagai upaya agar bisa tetap belajar. “Sebagian siswa nongkrong di warung kopi untuk dapat wifi gratis, ada yang patungan dan berkumpul bersama untuk beli modem data, hingga naik ketinggian untuk dapat sinyal. Bahkan, ada siswa yang nekat berangkat sekolah sendirian karena tidak punya smartphone,” kata dia.
Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Lupa Janji Sediakan Internet untuk 12.500 Desa, Ya!