Pakar Hukum: Gugatan UU COVID-19 Berpotensi Tak Diterima MK
Pasal 27 tidak memberikan imunitas kepada koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan mengatakan, uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi tidak diterima Mahkamah Konstitusi. Sebab Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik COVID-19 itu, telah sah diundangkan.
“Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, maka gugatan tidak bisa diterima,” kata Johanes dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (25/5).
Baca Juga: Jubir COVID-19: Dunia Tidak Bisa Normal Seperti Dulu Lagi
1. Perppu COVID-19 tidak bisa melindungi koruptor
Saat ini, Perppu COVID-19 dalam proses kelanjutan uji materi setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke MK. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Ketiga pemohon ini menilai, Perppu COVID-19 memberikan imunitas kepada pejabat negara yang menyalahgunakan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Johanes menilai Perppu tersebut tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap koruptor.
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Sempat Ditutup Karena COVID-19, TMII Siap Beroperasi Awal Juni 2020