Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR
Draf UU Ciptaker versi pemerintah jadi 1.187 halaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengonfirmasi adanya penghapusan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang terkait kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Padahal, Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Keputusan panja (Panitia Kerja) pasal tersebut kembali ke undang-undang existing. Yang artinya tidak masuk UU Ciptaker,” kata Baidowi kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).
Lalu mengapa jumlah halaman draf UU Cipta Kerja di Sekretariat Negara bertambah?
Baca Juga: Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Istana: Harusnya Itu Tidak Ada
1. Draf UU Cipta Kerja versi pemerintah bertambah jadi 1.187 halaman
Baidowi menjelaskan perubahan halaman draf UU Cipta Kerja dari 812 ke 1.187 halaman, karena adanya perbedaan format di DPR dan di Sekretariat Negara (Setneg). Kelaziman setting di kertas Sekretariat Negara, kata Baidowi, menggunakan format perundang-undangan (PUU) margin kiri dan kanan berjarak 3 cm.
“Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas, hal pertama tanpa nomor hal, dan langsung nama PUU. No halaman tengah atas, jarak no hal dengan tulisan minimal 1 cm. Tulisan paling bawah menggunakan frasa sambung di halaman berikutnya,” ujar dia.
Baca Juga: Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta Kerja