TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR

Draf UU Ciptaker versi pemerintah jadi 1.187 halaman

Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengonfirmasi adanya penghapusan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang terkait kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Padahal, Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Keputusan panja (Panitia Kerja) pasal tersebut kembali ke undang-undang existing. Yang artinya tidak masuk UU Ciptaker,” kata Baidowi kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Lalu mengapa jumlah halaman draf UU Cipta Kerja di Sekretariat Negara bertambah?

Baca Juga: Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Istana: Harusnya Itu Tidak Ada

1. Draf UU Cipta Kerja versi pemerintah bertambah jadi 1.187 halaman

Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Baidowi menjelaskan perubahan halaman draf UU Cipta Kerja dari 812 ke 1.187 halaman, karena adanya perbedaan format di DPR dan di Sekretariat Negara (Setneg). Kelaziman setting di kertas Sekretariat Negara, kata Baidowi, menggunakan format perundang-undangan (PUU) margin kiri dan kanan berjarak 3 cm.

“Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas, hal pertama tanpa nomor hal, dan langsung nama PUU. No halaman tengah atas, jarak no hal dengan tulisan minimal 1 cm. Tulisan paling bawah menggunakan frasa sambung di halaman berikutnya,” ujar dia.

2. Ini penjelasan Istana terkait pasal yang dihapus Setneg

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Sementara, Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan tentang penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari UU Cipta Kerja. Menurut Dini, penghapusan pasal tersebut karena memang seharusnya tidak berada di UU Cipta Kerja.

"Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat Panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," jelas Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Dini menjelaskan, penghapusan Pasal 46 dari UU Cipta Kerja memang sudah dibahas di Panja UU Cipta Kerja. Karena kesepakatannya adalah mengembalikan pasal tersebut ke undang-undang yang sudah ada, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dini menegaskan bahwa Kemensetneg tidak mengubah isi substansi UU Cipta Kerja. Apa yang dilakukan Kemensetneg justru mengembalikan substansi undang-undang ini seperti yang telah disepakati dengan DPR sebelum disahkan.

"Dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," kata Dini.

Baca Juga: Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya