PBNU: Jangan Ada Diskriminasi pada Rumah Ibadah Menuju New Normal
Syarat ketat diberikan untuk rencana pembukaan rumah ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mulai melonggarkan PSBB dengan bersiap membuka berbagai tempat umum seperti mal, rumah makan, hingga perkantoran. Kini timbul sedikit perdebatan terkait rencana pembukaan rumah ibadah yang memiliki syarat cukup ketat yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 pada poin E.
“Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya,” dikutip dari SE Menag.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, menyebutkan bahwa jangan sampai ada tindak diskriminatif untuk rumah ibadah tiap agama di Indonesia dalam upaya menuju kondisi normal baru.
“Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara,” ujar Robikin saat dihubungi, Kamis (4/6).
Baca Juga: Jokowi Tinjau Masjid di Istana untuk Persiapan New Normal
1. Prinsip kesetaraan harus menjadi basis pengambilan keputusan
Menurut Robikin, new normal harusnya tidak dipahami hanya sebatas berjalannya kehidupan yang aman dari COVID-19 dan masyarakatnya produktif secara ekonomi. Lebih dari itu, adalah bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humatistik dan standar etik universal di segala bidang.
“Maka prinsip kesetaraan, keadilan, dan penghargaan harkat martabat kemanusiaan harus menjadi basis pengambilan keputusan,” ujar Robikin.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Rumah Ibadah Dibuka Meski Masih PSBB Palembang