TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat

Seorang polisi terlapor kasus KM 50 meninggal kecelakaan

Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Satu anggota polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan.

Menanggapi kejadian tersebut, pengacara keluarga anggota Laskar FPI Aziz Yanuar meminta kedua polisi terlapor lainnya dalam kasus tersebut yang masih hidup, agar segera bertaubat.

“Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertaubat dan juga meminta keridaan kepada para keluarganya korban (Laskar FPI),” kata Aziz di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Polri Bantah Minta Pemblokiran 92 Rekening FPI ke PPATK

1. Kabareskrim konfirmasi meninggalnya satu polisi terlapor unlawfull killing

IDN Times/Fadli Syaputra

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengonfirmasi satu anggota polisi terlapor dalam kasus unlawfull killing enam anggota Laskar FPI meninggal dunia.

"Karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.

Kendati, Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kecelakaan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus KM 50 ini.

“Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia,” ujar dia.

2. Tiga polisi dalam kasus unlawfull killing belum ditetapkan sebagai tersangka

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing. Sejauh ini, tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan anggota Laskar FPI tersebut masih dalam status terlapor.

"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini, tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.

3. Bareskrim kantongi cukup bukti untuk menaikkan status tiga polisi sebagai tersangka

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan enam anggota Laskar FPI itu.

Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut cukup menaikkan status tiga personel Polda  Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.

“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: 1 Polisi Terlapor di Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya