Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat
Seorang polisi terlapor kasus KM 50 meninggal kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satu anggota polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan.
Menanggapi kejadian tersebut, pengacara keluarga anggota Laskar FPI Aziz Yanuar meminta kedua polisi terlapor lainnya dalam kasus tersebut yang masih hidup, agar segera bertaubat.
“Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertaubat dan juga meminta keridaan kepada para keluarganya korban (Laskar FPI),” kata Aziz di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Polri Bantah Minta Pemblokiran 92 Rekening FPI ke PPATK
1. Kabareskrim konfirmasi meninggalnya satu polisi terlapor unlawfull killing
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengonfirmasi satu anggota polisi terlapor dalam kasus unlawfull killing enam anggota Laskar FPI meninggal dunia.
"Karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.
Kendati, Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kecelakaan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus KM 50 ini.
“Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia,” ujar dia.
Baca Juga: 1 Polisi Terlapor di Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal