TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo soal Laporan Palsu

Pengacara tunggu permohonan maaf istri Ferdy Sambo malam ini

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menghentikan atau SP3 laporan dugaan pelecehan yang dibuat oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penghentian ini karena penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Menanggapi keputusan itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya siap membuat laporan polisi terhadap Putri. Menurutnya, Putri Candrawathi (PC) dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah.

Selain itu, juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto Pasal 55 56, kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

1. Pengacara ultimatum istri Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Kamaruddin juga mengultimatum Putri untuk meminta maaf, karena laporan yang dilayangkannya dinilai rekayasa. Hal tersebut dibuktikan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus itu.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang, mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin.

Dengan itu, Kamaruddin mendesak Putri untuk minta maaf atas laporan yang dilayangkannya. Dia pun mengancam bakal melaporkan balik Putri.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," imbuhnya.

2. Pengacara Brigadir J akan membuat laporan ke Bareskrim

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait laporan ini, Kamaruddin akan melaporkan Putri ke Bareskrim Polri. Namun demikian, ia masih mempersiapkan berkas dan tandatangan kuasa keluarga Brigadir J.

“Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Penting Dijawab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya