TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Ungkap Keanehan Penyetopan Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

TP2A Luwu Timur diduga melakukan maladministrasi

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Pengacara korban pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Rezky Pratiwi, masih mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43).

SA mencabuli dan memerkosa tiga anaknya sendiri, yang kasusnya terungkap setelah dilaporkan oleh ibunya yang berinisial RS pada 2019 lalu. 

“Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," kata Rezky dikutip ANTARA, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur

1. Korban tidak mendapat pelayanan hukum yang semestinya dari TP2A

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Rezky menjelaskan, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum dan layanan lainnya.

Dia melanjutkan, memang sang ibu awalnya mencari bantuan ke TP2A Luwu Timur, namun tidak mendapat penanganan yang semestinya. Pihaknya pun menduga ada maladministrasi, karena hanya dilakukan proses mediasi yang mempertemukan langsung para korban dengan terlapor selalu ayahnya.

Proses pendampingan pun diduga ada keberpihakan mengigat terlapor merupakan ASN di Inspektorat Pemda setempat. Sehingga asil asesemen tidak objektif. Dan sangat disayangkan hasil asesmen TP2A dijadikan bahan menghentikan penyelidikan.

2. Penyidik tidak menemukan luka dari hasil visum dan menduga sang ibu mengalami gangguan jiwa

Ibu korban membuat visum kondisi fisik korban. (IDN Times/Hilmansyah)

Penyidik juga menyimpulkan tidak ada luka berdasarkan hasil visum dan ibunya dianggap mengalami ganguan kejiwaan. Sehingga argumentasi itu muncul, lalu diaminkan Polda Sulsel untuk menghentikan penyidikan saat gelar perkara ulang pada Maret 2020. 

Sementara, dari fakta-fakta baru dikumpulka,n saat ini korban mencari keadilan di Kota Makassar, tidak sesuai dengan hasil dari pemeriksaan di Luwu Timur.

"Kenapa menurut kami penting dibuka kembali. Pertama, kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur. Selang dua bulan setelah dilaporkan, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para anak, pelapor dan terlapor. Jadi tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain," ungkapnya.

Baca Juga: MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan

3. Ketiga anak tidak didampingi saat pemeriksaan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua, lanjut dia, para korban tidak didampingi oleh orang tua saat pemeriksaan, bahkan tidak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, semua proses berlangsung sangat cepat, sehingga penyidik mengatakan tidak cukup bukti.

"Dari pemeriksaan psikolog di Makassar, menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain ikut melakukan itu terhadap ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaiamana itu dilakukan mereka," katanya.

4. P2TP2A bersurat ke Polda Sulses untuk kembali gelar perkara

Ilustrasi. P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Sementara itu, Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Provinsi Sulawesi Selatan, Meisye Papayungan membenarkan kasus ini memang sudah berjalan tiga tahun.

Bahkan kasusnya sudah dihentikan karena dikeluarkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

"Kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, berdasar hasil VeR anak dan visum psykiatry ibu pelapor. Ibunya tidak puas dan melapor lagi ke P2TP2A Makassar. Saat itu minta visum ulang untuk pembanding. Kami pun bersurat untuk menggelar perkara di Polda," kata Meisye.

Kasus ini, kata dia, terkait ibu korban yang melaporkan mantan suaminya SA diduga melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan anaknya, dan sudah mendapat pendampingan hukum oleh LBH Makassar.

Baca Juga: Polri: Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Tak Cukup Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya