TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?

DPR membuka ruang aspirasi masyarakat seluas-luasnya

Prasetya Perwira TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Selasa, (14/7/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, pemerintah dan DPR resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sekaligus menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

1. Mekanisme pergantian RUU akan ditentukan pada masa persidangan selanjutnya

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mengenai mekanisme pencabutan RUU HIP dan diganti menjadi RUU BPIP, Dasco menyebut, akan dibahas kembali pada masa persidangan selanjutnya. Ia hanya menjamin RUU BPIP akan dibahas DPR dengan membuka ruang aspirasi masyarakat seluas-luasnya.

“Mekanisme akan dibicarakan, apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan, dan walau diganti dengn BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

2. Tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial

Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tidak hanya mengganti nama, pemerintah dan DPR juga sepakat menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya hanya untuk memperkuat BPIP.

Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelasakan, RUU BPIP akan berbeda dengan substansi RUU HIP. Ia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti trisila dan ekasila dalam RUU HIP.

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujar politikus PDIP itu.

Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya