PKS Desak Presiden Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Pemerintah dinilai tidak tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PKS mendesak Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo segera menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018.
“Kekarantinaan Kesehatan yang salah satunya perlu diawali dengan langkah Pemerintah Pusat dalam menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai Pasal 10 UU 6/2018," ujar Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari saat dihubungi, Selasa (31/3).
1. PSSB respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Fathul menilai, arahan Jokowi terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) yang menjadi bagian dalam UU 6 tahun 2018 jadi terkesan tidak jelas, karena saat ini Pemerintah Pusat belum menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Padahal jika kita merujuk UU No. 6/2018, dalam Pasal 59 ayat 1 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’,” ujar Fathul.
Baca Juga: Siaga Corona, Risma Datangi Lembaga Penelitian Corona di Unair