PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MA
PN Jaksel akan menyerahkan petikan putusan ke para terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung (MA).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, petikan putusan kasasi itu diterima pada Senin (14/8/2023).
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud MD Khawatir Ada Upaya Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo
Baca Juga: Tuntutan Kejaksaan Agung terhadap Ferdy Sambo Sudah Diakomodir MA
1. Keluarga Brigadir J pertimbangkan ajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Diketahui, vonis Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, mengatakan, pihak keluarga dalam waktu dekat bakal menentukan langkah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: MA Sunat Vonis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi