TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MA

PN Jaksel akan menyerahkan petikan putusan ke para terdakwa

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung (MA).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, petikan putusan kasasi itu diterima pada Senin (14/8/2023).

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Khawatir Ada Upaya Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo 

Baca Juga: Tuntutan Kejaksaan Agung terhadap Ferdy Sambo Sudah Diakomodir MA

1. Keluarga Brigadir J pertimbangkan ajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo Cs

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sebelumnya, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Diketahui, vonis Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, mengatakan, pihak keluarga dalam waktu dekat bakal menentukan langkah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: MA Sunat Vonis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui

2. Keluarga singgung putusan MA terkait vonis Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Restitusi ini kemungkinan ditempuh lantaran pihak keluarga tak terima dengan putusan Mahkamah Agung terkait vonis ringan para terdakwa. Salah satunya Putri Candrawathi yang vonisnya disunat dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

“Mengingat para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan  pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya  apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujar dia.

Sambil menunggu keputusan keluarga, Martin mengaku telah menjalin komunikasi dengan komisioner LPSK. Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penentuan besaran ganti rugi.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu terkait rencana pengajuan restitusi,” kata Martin.

“Nanti kalau keluarga sudah setuju. Barulah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya