TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

Dengan syarat perkara pokok belum dilimpahkan ke Pengadilan

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tentang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertahanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, Firli Bahuri bisa mengajukan kembali gugatan praperadilan.

“Bisa (Firli mengajukan kembali praperadilan),” kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: PN Jaksel: Praperadilan Firli Bahuri Tidak Diterima Bukan Ditolak

1. Firli tidak dapat mengajukan praperadilan lagi jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuyamto menjelaskan, praperadilan bisa diajukan kembali ketika praperadilan pemohon sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika praperadilan sebelumnya dinyatakan ditolak, maka pemohon tidak dapat mengajukan kembali praperadilan.

“Dengan syarat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Jadi Ketua KPK 4 Tahun, Firli Bahuri: Lebih dari 556 Orang Kami Tahan

2. Praperadilan Firli tidak dapat diterima, bukan ditolak

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Ia pun menegaskan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima dan bukan ditolak. Praperadilan itu tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas.

“Tidak dapat diterima, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya, dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas. Ditolak, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL Kamis Besok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya