PN Jaksel Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan
Dengan syarat perkara pokok belum dilimpahkan ke Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tentang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertahanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, Firli Bahuri bisa mengajukan kembali gugatan praperadilan.
“Bisa (Firli mengajukan kembali praperadilan),” kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: PN Jaksel: Praperadilan Firli Bahuri Tidak Diterima Bukan Ditolak
1. Firli tidak dapat mengajukan praperadilan lagi jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan
Djuyamto menjelaskan, praperadilan bisa diajukan kembali ketika praperadilan pemohon sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika praperadilan sebelumnya dinyatakan ditolak, maka pemohon tidak dapat mengajukan kembali praperadilan.
“Dengan syarat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: Jadi Ketua KPK 4 Tahun, Firli Bahuri: Lebih dari 556 Orang Kami Tahan