TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jatim Usut Peristiwa Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo 

Wartawan Tempo mengalami pemukulan dan penyekapan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo saat meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, akan diselidiki oleh Polda Jawa Timur.

“Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis, IJTI Minta Menteri KKP Tegur Anak Buahnya

1. Wartawan Tempo mengalami kekerasan

Solidaritas Jurnalis Malang Raya melakukan aksi menolak tindak represif kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebelumnya, kekerasan kembali terjadi kepada jurnalis, kali ini pewarta Majalah Tempo mengalami penganiayaan saat meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji pada Sabtu (27/3/2021).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur,” kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika lewat keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).

2. Nurhadi sempat disekap selama 2 jam

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.

Atas peristiwa ini, Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya