Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus Pajak

Wartawan Tempo dipukuli dan disekap pengawal Angin Prayitno

Jakarta, IDN Times - Kekerasan kembali terjadi kepada jurnalis, kali ini pewarta Majalah Tempo mengalami penganiayaan saat meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji pada Sabtu (27/3/2021).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur,” kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika lewat keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).

1. Nurhadi sempat disekap selama 2 jam

Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus PajakIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.

Baca Juga: 2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

2. Penganiaya Nurhadi melanggar dua pasal

Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus PajakJurnalis Malang Raya melakukan aksi mengecam kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Atas peristiwa ini, Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” ujar Wahyu.

3. Tempo siap membawa peristiwa ini ke meja hijau

Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus PajakIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Wahyu juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Tempo akan menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

4. Tempo minta Kapolri memproses pelaku secara disiplin profesi

Wartawan Tempo Dianiaya Saat Minta Konfirmasi Tersangka Kasus PajakListyo Sigit Prabowo saat bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tempo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Tempo juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

“Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” kata Wahyu.

Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya