TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya Tambah 2 Penyekatan Arus Balik Lebaran 2021

Polda Metro juga memperpanjang Operasi Ketupat hingga 24 Mei

Ilustrasi kendaraan diputar balik di perbatasan Sleman. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menambah dua pos penyekatan selama arus balik Lebaran 2021. Mulanya, hanya ada 12 pos penyekatan untuk memeriksa surat bebas COVID-19 terhadap pemudik yang hendak masuk ke DKI Jakarta.

“Ditambah 2 lagi ada penambahan Terminal Tanjung Priok dan Terminal Kampung Rambutan, jadi ada 14 titik penyekatan,” kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Sudah 1.980 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Selama Penyekatan di Aceh

1. Operasi Ketupat diperpanjang hingga 24 Mei

Sejumlah kendaraan yang akan menuju Madura mengantre memasuki pos pemeriksaan di akses masuk Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Menjelang Lebaran 2021 antrean panjang kendaraan bermotor roda empat atau lebih terjadi di pos pemeriksaan larangan mudik Lebaran tersebut (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Selain menambah dua pos penyekatan, Operasi Ketupat 2021 yang seharusnya berakhir hari ini diperpanjang hingga 24 Mei. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh warga yang memasuki DKI Jakarta aman dari COVID-19.

“Melihat situasional yang ada, jadi perintah dari Kapolda langsung anggota terus berlanjut sampai tanggal 24 di 14 titik penyekatan,” kata Yusri.

2. Kendaraan pemudik akan diberi stiker di setiap penyekatan

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Nantinya, kendaraan pemudik akan diberi tanda berupa stiker untuk memberitahu bahwa si pemudik telah lolos pemeriksaan dari penyekatan sebelumnya hingga sampai ke Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kluster mudik.

“Jadi yang tidak ada stiker kita lakukan random test swab antigen. Kalau sudah selesai akan kita tempelkan stiker yang punya Polda Metro Jaya yang berbarcode,“ ujar Yusri.

Baca Juga: ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman Disiplin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya