TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPR

Pernyataan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan politkus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.

Oleh sebab itu, Polda Metro menyerahkan kasus ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Masyarakat dan pelapor pun diimbau melaporkan kepada MKD DPR.

“Ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Polda Metro: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tidak Bisa Dipidana

1. Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan

(Anggota DPR Arteria Dahlan) www.instagram.com/@najwashihab

Zulpan menjelaskan, hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melibatkan sejumlah ahli menyatakan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Arteria Dahlan dapat disampaikan, tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” ujar Zulpan.

2. Penjelasan soal hak imunitas Arteria Dahlan

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Zulpan menjelaskan, dalam Pasal 1 UU MD3, pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dan tugas DPR.

“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan di dalam rapat kerja resmi,” ujarnya.

Sementara Pasal 2 UU MD3 juga menerangkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

“Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Polri di Pelat Mobil Arteria 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya