Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPR
Pernyataan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan politkus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Oleh sebab itu, Polda Metro menyerahkan kasus ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Masyarakat dan pelapor pun diimbau melaporkan kepada MKD DPR.
“Ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Polda Metro: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tidak Bisa Dipidana
1. Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan
Zulpan menjelaskan, hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melibatkan sejumlah ahli menyatakan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Arteria Dahlan dapat disampaikan, tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Polri di Pelat Mobil Arteria